بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
WA AUFUU BIL ‘AHDI INNAL ‘AHDA KAANA MAS’UULAA
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
“ Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan
dituntut.”
SIGHAT TA’LIK YANG DIUCAPKAN SESUDAH AKAD NIKAH SEBAGAI BERIKUT :
Sesudah akad nikah, saya :
( nama suami ) bin ( nama orangtua suami )
berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya yang bernama :
(nama istri) binti ( nama orangtua istri)
dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran syari’at agama Islam.
Selanjutnya
saya mengucapkan sighat ta’lik atas istri saya itu sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :
1. Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut,
2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya.
Sewaktu-waktu saya :
1. Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut,
2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya.
Kemudian
istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada pengadilan Agama dan
pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya
itu membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwad
(pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada
pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwad (pengganti) itu dan
kemudian menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Cq. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah untuk keperluan ibadah
sosial.
Bengkalis.......................
2015
Suami,
Suami,
(...............................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar